Hukum Onani-Masturbasi
15 Des 2010 3 Komentar
in Adab, Ayo Nikah, Belajar Yuk..., Fatwa, Nikah Yuk... Tag:Asy-Syariah.com, Hukum, Ust. Abu Abdillah As-Sarbini Al-Makassari
Hukum Onani/Masturbasi
Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah As-Sarbini Al-Makassari
Jum’at, 26 Februari 2010 – 17:37:22,
Apa hukum onani/masturbasi bagi pria dan wanita?
Permasalahan onani/masturbasi (istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut :
1. Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. 1)] Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak, red.). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a’lam.
Kaidah Penerapan Sunnah : Pertimbangan Yang Matang
15 Des 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in Belajar Yuk..., Kaidah, Manhaj, Sunnah Nabi Tag:Salafy.or.id, Ust. Muhammad Umar
Kaidah Penerapan Sunnah :
Pertimbangan Yang Matang
Penulis: Ustadz Muhammad Umar as Sewed
Manhaj, 27 Agustus 2004, 11:27:18
Para ulama telah meletakkan kaidah-kaidah umum yang ma’ruf dan dikenal dalam kitab-kitab fiqih dan ushul fiqih. Kaidah tersebut diantaranya: “Jika dihadapkan kepada kita dua mafsadah, maka kita harus menghindari mafsadah yang lebih besar dengan mengerjakan yang lebih kecil”. Atau kaidah yang sejenisnya yakni “Menolak mafsadah lebih diutamakan daripada mendatangkan maslahat”.











Silakan Komen